Menitip motor, kemudian naik kereta ke Jakarta untuk bekerja. Sistem seperti ini sebenarnya bukanlah baru kemarin diterapkan. Sistem yang disebut park and ride ini sudah ada sejak lama. Salah satunya adalah penitipan kendaraan di sekitar Stasiun Bekasi dengan biaya terjangkau.
Penitipan kendaraan bermotor saat ini semakin menjadi bisnis yang menjanjikan, karena semakin banyaknya opsi transportasi umum ke tempat kerja, terutama di Jakarta dan Sekitarnya. Penggunanya dari tahun ke tahun semakin banyak.
Penitipan kendaraan bermotor biasanya terletak di dekat sarana transportasi umum, misalnya terminal, pangkalan bus besar, halte BRT, stasiun kereta api, dan stasiun LRT.
Pihak stasiun sendiri menyediakan lahan parkir di dalam area stasiun. Namun, parkiran stasiun sendiri bisa saja tidak cukup. Di sekitar stasiun pun, ada banyak bermunculan penitipan motor swasta. Semuanya dapat beroperasi dengan tarif yang berbeda-beda.
Catatan penting:
Semua skema biaya, baik parkir resmi stasiun maupun penitipan motor swasta, dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan, sesuai dengan kebijakan masing-masing pemilik.
Stasiun Bekasi: Stasiun besar utama di Kota Bekasi
Stasiun Bekasi adalah stasiun terbesar di wilayah Kota Bekasi, bahkan mungkin Bekasi Raya yang terdiri dari Kota dan Kabupaten Bekasi. Terletak di Jl. Ir. H. Juanda di Kecamatan Bekasi Utara.
Stasiun Bekasi menjadi salah satu stasiun pemberhentian Kereta Rel Listrik (KRL) terbesar di jalur Cikarang – Bekasi – Lingkar Jakarta, sehingga menjadi salah satu gerbang utama warga Bekasi menuju Jakarta. Beberapa kereta jarak jauh seperti Tegal Bahari (ke Tegal), Menoreh (ke Semarang) dan Matarmaja (ke Malang) juga berhenti di sini untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.
Dalam pengoperasiannya, Stasiun Bekasi juga dibantu oleh sejumlah stasiun lain di wilayah Bekasi Raya, seperti Stasiun Kranji dan Stasiun Bekasi Timur di wilayah Kota Bekasi, serta Stasiun Tambun, Stasiun Cibitung, Stasiun Telaga Murni, dan Stasiun Cikarang di wilayah Kabupaten Bekasi.
Penitipan kendaraan di sekitar stasiun (park and ride)
Seiring dengan semakin tingginya penggunaan kereta (terutama KRL menuju Jakarta), kebutuhan akan parkiran atau penitipan kendaraan semakin tinggi pula, karena banyak penumpang kereta naik kendaraan (terutama sepeda motor) dari rumahnya ke stasiun.
Parkir resmi stasiun
Pengelola Stasiun Bekasi menyediakan parkir khusus kendaraan di stasiun. Parkiran resmi stasiun dapat menampung banyak sepeda motor, dan juga mobil.
Parkiran motor tersedia di sisi selatan (Jl. Ir. H. Juanda) dan utara (Jl. Perjuangan). Parkiran motor memiliki atap, sehingga jok motor tidak akan kepanasan atau basah kehujanan. Tinggal titip, dan kendaraan akan aman.
Sedangkan parkir mobil tersedia di sisi utara stasiun.
Penitipan motor di sekitar stasiun
Lahan parkir milik Stasiun Bekasi rasanya masih kurang banyak. Mungkin juga bagi beberapa kalangan, parkir di stasiun terasa terlalu mahal. Penitipan motor milik warga/swasta di sekitar stasiun dapat menjadi alternatif, karena lebih terjangkau.
Sama seperti parkir stasiun, penitipan kendaraan di luar stasiun juga memiliki atap, atau berada di dalam bangunan permanen. Motor tidak akan kepanasan atau kehujanan.
Kebanyakan penitipan kendaraan di sekitar stasiun adalah untuk sepeda motor. Beberapa menerima penitipan mobil juga.
BACA JUGA: Cara pergi ke Pantai Indah Kapuk dari Bekasi
Biaya parkir resmi stasiun
Parkir resmi milik pihak stasiun. Menerapkan sistem tarif progresif. Artinya, semakin lama parkir, biayanya akan semakin mahal. Biayanya bertambah setiap 1 jam sekali.
Keterangan | Tarif mobil (Rp) | Tarif motor (Rp) |
---|---|---|
1 jam pertama | 6.000 | 3.000 |
Penambahan setiap 1 jam berikutnya | 3.000 | 2.000 |
Tarif maksimal (sebelum 24 jam) | 20.000 | 10.000 |
Menginap (setiap 24 jam) | 25.000 | 15.000 |
Denda karcis hilang | 25.000 | 25.000 |
Catatan: Kehilangan karcis wajib menunjukkan STNK mobil/motor.
Contoh kasus:
Contoh durasi parkir di stasiun dan tarifnya:
Parkir motor selama 4 jam
Motor yang terparkir selama 3 jam berarti:
- 1 jam pertama: Rp3.000
- 3 jam berikutnya: 3 × Rp2.000 = Rp6.000
- Total 4 jam: Rp3.000 + Rp6.000 = Rp9.000
BACA JUGA: Mal Artha Gading pasca pandemi COVID-19
Parkir mobil 2 jam
- 1 jam pertama: Rp6.000
- 1 jam selanjutnya: 1 × Rp3.000 = Rp3.000
- Total 2 jam: Rp6.000 + Rp3.000 = Rp9.000
Parkir motor 3 jam dan karcis hilang
- 1 jam pertama: Rp3.000
- 2 jam berikutnya: 2 × Rp2.000 = Rp4.000
- Denda karcis hilang: Rp20.000
- Total 3 jam: Rp3.000 + Rp4.000 + Rp20.000 = Rp27.000
Biaya penitipan kendaraan di sekitar Stasiun Bekasi
Biaya penitipan kendaraan (terutama motor) di penitipan sekitar Stasiun Bekasi, milik warga/swasta, bukan milik stasiun.
Keterangan:
- Semua tarif dalam Rupiah (Rp).
- Berbeda dari parkir stasiun, penitipan motor swasta menggunakan skema tarif flat. Berapa lama pun parkir, tarif akan tetap sama, kecuali melewati jam tertentu (biasanya jam 21 atau 22 sehingga dianggap menginap).
- Beberapa penitipan menetapkan tarif harian khusus pada saat masa liburan tertentu, misalnya Idul Fitri.
- Seperti parkir stasiun, penitipan di luar stasiun juga mendapatkan karcis sebagai bukti pembayaran dan penggunaan jasa titip.
Kategori kendaraan | Tarif harian | Biaya tambah waktu | Tarif menginap |
---|---|---|---|
Motor kecil (bebek, matic, skuter) | 6.000 | 4.000 | 12.000 |
Motor besar | 8.000-10.000 | 4.000 | 16.000-20.000 |
– Biaya tambahan: biaya yang dikenakan di beberapa penitipan jika motor baru diambil di atas jam 10 malam – 11 malam (22.00 – 23.00).
Penitipan kendaraan: menuju penggunaan transportasi umum yang optimal
Sistem park and ride atau titip kendaraan ini, menurut saya, secara perlahan melepas ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi. Transportasi umum dapat digunakan lebih optimal.
Bila sebelumnya, seseorang menuju tempat kerjanya menggunakan 100% kendaraan pribadi, maka dengan adanya sistem ini, orang itu cukup menggunakan kendaraan pribadinya sampai stasiun atau terminal. selanjutnya, ia akan naik angkutan umum seperti kereta atau bus.
Semoga sistem transportasi umum dari rumah ke stasiun bisa semakin bagus lagi, agar dapat lebih menekan penggunaan kendaraan pribadi.
Komentar