Penyeberangan Merak–Bakauheni adalah salah satu rute penyeberangan kapal ferry di Indonesia. Rute ini menghubungkan pelabuhan Merak di Pulau Jawa dengan pelabuhan Bakauheni di Pulau Sumatera.
Setiap harinya, puluhan ribu hingga ratusan ribu orang dan kendaraan melintas di rute ini, baik dari Merak menuju Bakauheni maupun sebaliknya. Jumlah ini dapat meningkat ketika waktu liburan tiba.
Contohnya ketika liburan beberapa hari saat peringatan Maulid Nabi 2020. Sejak 27 Oktober 2020 hingga 31 Oktober 2020, jumlah penumpang yang menyeberang dari Merak ke Bakauheni mencapai 133.114 orang dan jumlah kendaraan 35.427 unit. Sedangkan jumlah penumpang yang naik dari Bakauheni ke Merak mencapai 105.989 dan jumlah kendaraan mencapai 29.411 unit.
Sebelum perjalanan, salah satu persiapan yang perlu dilakukan adalah menghitung perkiraan biaya yang dibutuhkan selama perjalanan, mencakup biaya makan dan minum, biaya bensin, biaya menginap, tarif tol, dan termasuk tarif penyeberangan.
Lihatlah Tarif penyeberangan Merak–Bakauheni di bawah ini agar dapat mengetahui seberapa besar dana yang diperlukan untuk menyeberang.
TERKAIT: Pertanyaan dan jawaban seputar penyeberangan ferry
Reguler vs Ekspres (Eksekutif)
Kapal reguler dan kapal ekspres (eksekutif) adalah dua kelas yang berbeda. Yang paling mencolok adalah harga. Sudah pasti harga kapal ekspres lebih mahal daripada reguler. Hal-hal lain dalam kedua kelas pun memiliki perbedaan.
Kunjungi halaman ini untuk mengetahui perbedaan singkat antara keduanya: Perbedaan kapal kelas reguler dan ekspress pada penyeberangan Ferry ASDP.
Lihat di sini untuk review kapal EKSPRESS (EKSEKUTIF): Review kapal ekspress (eksekutif) Bakauheni–Merak.
Review kapal REGULER, kunjungi halaman ini: Menyeberang Selat Sunda dari Merak ke Bakauheni pada masa pandemi COVID-19.
Cara memesan tiket kapal
Pemesanan tiket tidak lagi dapat dilakukan langsung di tempat, tetapi harus melalui aplikasi Ferizy (Android | iOS).
Tarif penyeberangan Merak–Bakauheni lengkap
Tarif penyeberangan Merak–Bakauheni untuk semua penumpang dan golongan kendaraan. Terdiri dari Kelas Reguler/Regular dan Kelas Express (Eksekutif). Semua tarif dalam mata uang Rupiah (Rp).
Tarif penumpang
Tarif penumpang khusus pejalan kaki yang tidak membawa kendaraan.
Kelompok usia | Tarif Regular (Rp) | Tarif Express/Eksekutif (Rp) |
---|---|---|
Bayi (2 tahun ke bawah) | 1.750 | 4.000 |
Anak-anak dan dewasa (2 tahun ke atas) | 21.600 | 77.000 |
Tarif kendaraan
Tarif khusus kendaraan. Tarif ini sudah termasuk semua penumpang di dalamnya. Jadi, walaupun ada 7 penumpang, tidak perlu membayar tarif penumpang lagi.
Golongan kendaraan
Ada 12 golongan kendaraan, semuanya ditulis dalam angka Romawi (I, II, III, dst.) Terdiri dari Golongan I sampai IX, termasuk golongan IV, V, dan VI yang dibagi menjadi A dan B lagi (misalnya IVA untuk mobil pribadi).
Golongan kendaraan | Jenis kendaraan | Tarif Reguler (Rp) | Tarif Express/Eksekutif (Rp) |
---|---|---|---|
Golongan I (1) | Sepeda (tidak bermotor) | 25.100 | 78.000 |
Golongan II (2) | Sepeda motor kurang dari 500cc, gerobak dorong | 58.550 | 108.000 |
Golongan III (3) | Sepeda motor lebih dari 500cc, kendaraan roda 3 | 126.350 | 168.000 |
Golongan IVA (4A) | Mobil pribadi dengan panjang maks. 5 meter (sedan, minibus, MPV, LCGC, dll.) | 457.700 | 644.000 |
Golongan IVB (4B) | Mobil barang (bak terbuka/tertutup) dengan panjang maks. 5 meter (pick-up, truk kecil, double cabin, dll.) | 425.250 | 457.000 |
Golongan VA (5A) | kendaraan penumpang dengan panjang lebih dari 5 meter dan maks. 7 meter | 916.250 | 1.138.000 |
Golongan VB (5B) | kendaraan barang dengan panjang lebih dari 5 meter dan maks. 7 meter | 792.750 | 828.000 |
Golongan VIA (6A) | kendaraan penumpang dengan panjang lebih dari 7 meter dan maks. 10 meter | 1.516.500 | 1.897.000 |
Golongan VIB (6B) | kendaraan barang dengan panjang lebih dari 7 meter dan maks. 10 meter, mobil penarik tanpa gandengan | 1.220.000 | 1.264.000 |
Golongan VII (7) | kendaraan barang, mobil penarik dengan gandengan, dan kendaraan alat berat dengan panjang kendaraan lebih dari 10 meter dan maks. 12 meter | 1.761.500 | 1.792.000 |
Golongan VIII (8) | kendaraan barang, mobil penarik dengan gandengan, dan kendaraan alat berat dengan panjang kendaraan lebih dari 12 meter dan maks. 16 meter | 2.320.500 | 2.367.000 |
Golongan IX (9) | kendaraan barang, mobil penarik dengan gandengan, dan kendaraan alat berat dengan panjang kendaraan lebih dari 16 meter | 3.546.500 | 3.606.000 |
1 | Menandakan harga tiket yang mungkin banyak dicari orang. | |
2 | Harga dapat berubah sewaktu-waktu. | |
3 | Tarif di atas belum termasuk biaya lain-lain, misalnya Rapid test antigen di pelabuhan, atau biaya masuk ruangan eksekutif/bisnis di kapal REGULER. |
Komentar