Bahasa / Language :

Tarif penyeberangan Merak–Bakauheni 2023

Penyeberangan Merak–Bakauheni adalah salah satu rute penyeberangan kapal ferry di Indonesia. Rute ini menghubungkan pelabuhan Merak di Pulau Jawa dengan pelabuhan Bakauheni di Pulau Sumatera.

Setiap harinya, puluhan ribu hingga ratusan ribu orang dan kendaraan melintas di rute ini, baik dari Merak menuju Bakauheni maupun sebaliknya. Jumlah ini dapat meningkat ketika waktu liburan tiba.

Contohnya ketika liburan beberapa hari saat peringatan Maulid Nabi 2020. Sejak 27 Oktober 2020 hingga 31 Oktober 2020, jumlah penumpang yang menyeberang dari Merak ke Bakauheni mencapai 133.114 orang dan jumlah kendaraan 35.427 unit. Sedangkan jumlah penumpang yang naik dari Bakauheni ke Merak mencapai 105.989 dan jumlah kendaraan mencapai 29.411 unit.

Sebelum perjalanan, salah satu persiapan yang perlu dilakukan adalah menghitung perkiraan biaya yang dibutuhkan selama perjalanan, mencakup biaya makan dan minum, biaya bensin, biaya menginap, tarif tol, dan termasuk tarif penyeberangan.

Lihatlah Tarif penyeberangan Merak–Bakauheni di bawah ini agar dapat mengetahui seberapa besar dana yang diperlukan untuk menyeberang.

TERKAIT: Pertanyaan dan jawaban seputar penyeberangan ferry

Reguler vs Ekspres (Eksekutif)

Kapal reguler dan kapal ekspres (eksekutif) adalah dua kelas yang berbeda. Yang paling mencolok adalah harga. Sudah pasti harga kapal ekspres lebih mahal daripada reguler. Hal-hal lain dalam kedua kelas pun memiliki perbedaan.

Kunjungi halaman ini untuk mengetahui perbedaan singkat antara keduanya: Perbedaan kapal kelas reguler dan ekspress pada penyeberangan Ferry ASDP.

Lihat di sini untuk review kapal EKSPRESS (EKSEKUTIF): Review kapal ekspress (eksekutif) Bakauheni–Merak.

Review kapal REGULER, kunjungi halaman ini: Menyeberang Selat Sunda dari Merak ke Bakauheni pada masa pandemi COVID-19.

Cara memesan tiket kapal

Pemesanan tiket tidak lagi dapat dilakukan langsung di tempat, tetapi harus melalui aplikasi Ferizy (Android | iOS).

Tarif penyeberangan Merak–Bakauheni lengkap

Tarif penyeberangan Merak–Bakauheni untuk semua penumpang dan golongan kendaraan. Terdiri dari Kelas Reguler/Regular dan Kelas Express (Eksekutif). Semua tarif dalam mata uang Rupiah (Rp).

Tarif penumpang

Tarif penumpang khusus pejalan kaki yang tidak membawa kendaraan.

Kelompok usia Tarif Regular (Rp) Tarif Express/Eksekutif (Rp)
Bayi (2 tahun ke bawah) 1.750 4.000
Anak-anak dan dewasa (2 tahun ke atas) 21.600 77.000

Tarif kendaraan

Tarif khusus kendaraan. Tarif ini sudah termasuk semua penumpang di dalamnya. Jadi, walaupun ada 7 penumpang, tidak perlu membayar tarif penumpang lagi.

Golongan kendaraan

Ada 12 golongan kendaraan, semuanya ditulis dalam angka Romawi (I, II, III, dst.) Terdiri dari Golongan I sampai IX, termasuk golongan IV, V, dan VI yang dibagi menjadi A dan B lagi (misalnya IVA untuk mobil pribadi).

Golongan kendaraan Jenis kendaraan Tarif Reguler (Rp) Tarif Express/Eksekutif (Rp)
Golongan I (1) Sepeda (tidak bermotor) 25.100 78.000
Golongan II (2) Sepeda motor kurang dari 500cc, gerobak dorong 58.550 108.000
Golongan III (3) Sepeda motor lebih dari 500cc, kendaraan roda 3 126.350 168.000
Golongan IVA (4A) Mobil pribadi dengan panjang maks. 5 meter (sedan, minibus, MPV, LCGC, dll.) 457.700 644.000
Golongan IVB (4B) Mobil barang (bak terbuka/tertutup) dengan panjang maks. 5 meter (pick-up, truk kecil, double cabin, dll.) 425.250 457.000
Golongan VA (5A) kendaraan penumpang dengan panjang lebih dari 5 meter dan maks. 7 meter 916.250 1.138.000
Golongan VB (5B) kendaraan barang dengan panjang lebih dari 5 meter dan maks. 7 meter 792.750 828.000
Golongan VIA (6A) kendaraan penumpang dengan panjang lebih dari 7 meter dan maks. 10 meter 1.516.500 1.897.000
Golongan VIB (6B) kendaraan barang dengan panjang lebih dari 7 meter dan maks. 10 meter, mobil penarik tanpa gandengan 1.220.000 1.264.000
Golongan VII (7) kendaraan barang, mobil penarik dengan gandengan, dan kendaraan alat berat dengan panjang kendaraan lebih dari 10 meter dan maks. 12 meter 1.761.500 1.792.000
Golongan VIII (8) kendaraan barang, mobil penarik dengan gandengan, dan kendaraan alat berat dengan panjang kendaraan lebih dari 12 meter dan maks. 16 meter 2.320.500 2.367.000
Golongan IX (9) kendaraan barang, mobil penarik dengan gandengan, dan kendaraan alat berat dengan panjang kendaraan lebih dari 16 meter 3.546.500 3.606.000
Catatan:
1 Menandakan harga tiket yang mungkin banyak dicari orang.
2 Harga dapat berubah sewaktu-waktu.
3 Tarif di atas belum termasuk biaya lain-lain, misalnya Rapid test antigen di pelabuhan, atau biaya masuk ruangan eksekutif/bisnis di kapal REGULER.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *