Aturan Ganjil-Genap Puncak, kapan berlakunya?

Puncak adalah salah satu tempat wisata yang sangat diminati wisatawan, terutama dari wilayah Jakarta dan sekitarnya. Saking ramainya, pemerintah memberlakukan aturan ganjil-genap kendaraan khusus kawasan Puncak, baik di wilayah Kab. Bogor maupun Kab. Cianjur.

Tentunya, para wisatawan atau tamu harus tahu aturan ini, agar dapat mengatur perjalanannya ke Puncak tanpa harus kena penindakan oleh polisi.

Dasar hukum

Penerapan Ganjil-Genap di kawasan Puncak mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 84 Tahun 2021 [Klik untuk melihat].

Apa itu “Aturan Ganjil-Genap”?

Aturan ganjil-genap adalah aturan yang membatasi kendaraan di suatu daerah berdasarkan ganjil-genapnya angka pada tanggal DAN angka terakhir nomor polisi (plat nomor / NRKB).

Sebagai info, angka ganjil adalah angka yang bila dibagi 2 menghasilkan angka yang tidak bulat (ada komanya), dan angka genap bila dibagi 2 menghasilkan angka bulat (tidak ada koma).

Contoh angka ganjil adalah setiap angka yang berakhiran 1, 3, 5, 7, dan 9, sedangkan setiap angka genap berakhiran 0, 2, 4, 6, dan 8.

Diterapkan di tempat yang padat kendaraan

Biasanya, aturan ganjil-genap berlaku di tempat-tempat yang berpotensi padat oleh kendaraan bermotor. Ganjil-genap di beberapa tempat juga bertujuan untuk mendorong pelintas agar menggunakan angkutan umum dan menekan kebiasaan menggunakan kendaraan pribadi.

Salah satu tempat penerapan aturan ganjil-genap adalah kawasan Puncak sejak tahun 2021. Di ruas jalan ini, sudah sejak dahulu selalu mengalami macet parah di akhir minggu dan hari libur.

Tempat lain yang juga menjadi kawasan ganjil-genap adalah beberapa jalan utama di Jakarta. Dimulai pada tahun 2016 dengan dasar hukum Pergub (DKI Jakarta) No. 164 Tahun 2016, kawasan ganjil-genap Jakarta kini diperluas dan disempurnakan dengan Pergub No. 88 Tahun 2019.

Contoh penerapan ganjil-genap

Pada tanggal ganjil (misalnya 1 Desember 2023), kendaraan yang berplat nomor ganjil boleh masuk (contoh: B 1239 ABC) sedangkan yang genap tidak boleh masuk.

Ketika tanggal genap (contohnya 2 Desember 2023), kendaraan yang berplat nomor genap boleh masuk (contoh: BA 1234 XYZ) sedangkan yang ganjil tidak boleh masuk

aturan ganjil-genap di puncak

Mengapa diberlakukan Ganjil-Genap?

Di bawah ini adalah beberapa alasan adanya pembatasan Ganjil-Genap di kawasan Puncak.

Hanya satu akses utama ke Puncak dari Jakarta

Kawasan wisata Puncak adalah objek wisata dengan peminat tinggi, terutama bagi wisatawan dari Jakarta dan sekitarnya. Namun akses utama dari Jakarta hanya satu, yaitu lewat Tol Jagorawi, kemudian keluar di Gadog dan mengikuti jalan biasa (jalan nasional).

Terbatasnya akses besar utama membuat penumpukan kendaraan (kemacetan) semakin mudah terjadi.

Di sisi lain, akses transportasi umum juga rasanya masih kurang. Lagipula, transportasi umum cukup sulit untuk menjangkau villa yang jauh dari jalan utama.

Akses alternatif yang cukup besar adalah melalui Jonggol atau Sukamakmur, Kab. Bogor, keluarnya di kawasan Cipanas, Cianjur. Namun, jalur ini baru ditingkatkan dan diperkenalkan beberapa tahun terakhir, sehingga belum banyak yang tahu. Lagipula, lewat sini berarti memutar cukup jauh, terutama bila anda tidak berasal dari Cileungsi atau Gunung Putri.

BACA JUGA
https://bennypadang.com/perjalanan/biaya-perjalanan-jakarta-bandar-lampung-lewat-tol

Akses utama ke banyak tempat

Jalur ini bukan hanya sebagai akses utama menuju Puncak, tapi juga menuju Cianjur, Padalarang, dan Bandung.

Banyak titik kemacetan

Beberapa titik kemacetan ada di jalur ini, misalnya di Megamendung, Cisarua, dan Taman Safari. Biasanya titik kemacetan muncul karena adanya persimpangan, atau aktivitas dan keramaian oleh warga setempat.

Hari libur, banyak kendaraan melewati jalur ini

Pada hari biasa, persimpangan atau titik keramaian mungkin menimbulkan antrian kendaraan sepanjang hanya 1-2 km, namun pada akhir minggu (Sabtu-Minggu) atau libur, kemacetan dapat mengular hingga belasan km, bahkan mencapai tol Jagorawi atau Cipanas, Cianjur.

Sebagai kawasan wisata yang tinggi peminat, juga merupakan salah satu jalur utama menuju Cianjur, aturan ganjil-genap menjadi salah satu solusi untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melewati jalur ini.

Tujuan Ganjil-Genap

Ganjil-genap di Puncak bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melewati Jalan Raya Puncak yang sangat padat saat liburan tiba.

Satu Arah (One-Way) Tetap Berlaku

Aturan satu arah (one-way) tetap berlaku bersamaan dengan aturan ganjil-genap. Bila kondisi Jalan Raya Puncak sangat padat, polisi dapat menerapkan sistem satu arah.

Hari dan Waktu Ganjil-Genap

  • Pada akhir minggu (weekend) biasa: setiap Jumat, pukul 14.00 – Minggu pukul 24.00 (malam Senin)
  • Pada hari libur nasional/cuti bersama: 1 hari sebelum libur (H-1) pukul 14.00 – hari libur selesai, pukul 24.00.

Ganjil-Genap tidak berlaku pada hari Senin pukul 00.00 – Jumat pukul 13.59 apabila bukan hari libur nasional.

tanggal akhir juni
Contoh penerapan Ganjil-Genap Puncak pada masa liburan Idul Adha, Juni 2023

Tempat

Lokasi Ganjil-Genap Puncak adalah di jalan utama puncak, yaitu Jalan Raya Puncak dan Jalan Raya Cipanas-Cianjur, mulai dari Simpang Gadog (Kab. Bogor) hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur (Kab. Cianjur).

Nama resmi untuk ruas ini adalah ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 (Gadog-Puncak Pass) dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075 (Puncak Pass-Tugu Lampu Gentur Cianjur)

Dalam sistem jalan nasional Pulau Jawa, kedua ruas ini termasuk dalam Jalan Nasional No. 9* yang melintang dari Labuhan (Kab. Pandeglang, Banten) hingga Tugu Lampu Gentur Cianjur, kemudian berlanjut di tempat yang jauh, yaitu Duwet, Sukoharjo, Jawa Tengah hingga Punung, Pacitan, Jawa Timur.

*) Catatan: Beberapa peta online masih menyebutkan jalan ini (Jalan Nasional 9) dengan nomor rute lamanya, yaitu Jalan Nasional 11

Ruas Puncak yang terkena ganjil-genap. Pemilihan titik awal dan akhir berdasarkan Peraturan Menteri perhubungan No. PM 84 Tahun 2021
Peta ganjil-genap jalur puncak
Gambar dan informasi disusun berdasarkan Peraturan Menteri perhubungan No. PM 84 Tahun 2021

Kendaraan yang kena pembatasan ganjil-genap

Di Puncak, kendaraan yang kena pembatasan ganjil-genap adalah kendaraan pengunjung (wisatawan) atau tamu yang berplat putih (atau hitam pada aturan lama) seperti:

  • Mobil
  • Sepeda motor
  • Bus yang bukan plat kuning

Berdasarkan peraturan, taksi online dan ojek online juga seharusnya terkena pembatasan ganjil-genap, kecuali supirnya ber-KTP daerah Puncak (sebagian Ciawi, Megamendung, Cisarua, Cipanas, Pacet, Cugenang, dan sebagian Kec. Cianjur).

Tidak berlaku untuk kendaraan ini

Ganjil-genap TIDAK BERLAKU bagi kendaraan ini:

  • Kendaraan khusus kedaruratan, misalnya ambulans dan pemadam kebakaran
  • Angkutan umum dengan plat kuning.
  • Warga yang tinggal di kawasan Puncak (bila terkena pembatasan/razia HARUS menunjukkan KTP/SIM agar bisa lolos).
  • Kendaraan listrik
  • Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas (bertanda khusus)
  • Kendaraan dinas pemerintahan, TNI, dan POLRI
Kendaraan yang bebas dari ganjil genap puncak
Gambar dan informasi disusun berdasarkan Peraturan Menteri perhubungan No. PM 84 Tahun 2021

Bila melanggar

Di pintu masuk kawasan Puncak, petugas selalu melakukan pemeriksaan plat nomor kendaraan. Bila pada tanggal ganjil, kendaraan genap melintas (atau sebaliknya), petugas akan langsung menyuruh supir untuk memutarbalikkan kendaraannya.

Bila supir adalah warga Puncak, agar dapat tetap lewat, supir wajib menunjukkan KTP atau identitas lainnya (SIM dsb.) yang menunjukkan bahwa sang supir adalah warga Puncak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *