Begini Pengalaman Saya Berobat dengan Rujukan BPJS lewat Mobile JKN
Sistem jaminan kesehatan nasional telah mempermudah proses berobat. Hanya dengan beberapa sentuhan layar, kita sudah bisa melakukan konsultasi ke dokter di klinik, dan lanjut berobat ke faskes rujukan BPJS jika dibutuhkan.
Post ini membahas pengalaman pribadi memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, mulai dari pengobatan klinik, mendapatkan rujukan, hingga berobat di rumah sakit berdasarkan rujukan tersebut.
Artikel ini dibuat berdasarkan pengalaman pribadi saya berobat rujukan dalam kondisi tidak darurat. Untuk kondisi darurat, datanglah langsung ke faskes terdekat tanpa pendaftaran Mobile JKN, untuk mengutamakan keselamatan pasien.
1. Persiapan
1.1. Pastikan aplikasi Mobile JKN sudah terinstal
Untuk mengikuti alur pengobatan BPJS, pastikan aplikasi Mobile JKN sudah terpasang, yang dapat didowload melalui:
Pastikan mengunduh aplikasi hanya dari sumber terpercaya. Waspadalah dengan situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan Mobile JKN, BPJS Kesehatan, atau Pemerintah Republik Indonesia.
1.2. Dokumen
KTP pasien adalah dokumen yang harus disiapkan untuk menjalani pengobatan rujukan. Dokumen ini biasanya digunakan saat pendaftaran ulang, terutama jika pertama kali berobat di rumah sakit tersebut.
2. Langkah Berobat
Berikut adalah proses berobat di faskes rujukan BPJS (FKRTL) dari awal hingga selesai.
2.1. Sebelum Berobat Rujukan: Harus Ada Surat Rujukan dari Klinik
Pembaca boleh langsung menuju bagian Tahapan Mengambil Antrean Rujukan di bawah jika sudah memiliki surat rujukan dari faskes tingkat 1.
Supaya pengobatan lanjutan dapat ditanggung BPJS, saya perlu mendapatkan rujukan dari klinik pratama yang menjadi faskes tingkat pertama (FKTP) saya. Untuk mendapatkan rujukan tersebut, saya terlebih dahulu berobat ke dokter umum di klinik tersebut.
Pendaftaran untuk berobat di klinik pratama juga dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Langkah-langkahnya sudah saya bahas di artikel berikut: Cara Mudah Daftar Berobat dengan Mobile JKN.
2.2. Pemilihan Faskes Rujukan
Faskes rujukan dipilih saat mengurus surat rujukan di klinik pratama, bukan lewat Mobile JKN.
Saat membuat surat rujukan, saya ditawarkan beberapa pilihan faskes rujukan yang bekerja sama dengan klinik tersebut. Saya memilih salah satu rumah sakit yang terpercaya dan terdekat dari rumah saya.
Dalam pengalaman kedua orang tua saya, pilihan faskes rujukan tidak selalu berupa rumah sakit umum. Untuk masalah kesehatan tertentu, kami juga ditawarkan beberapa faskes yang lebih sesuai dengan keluhan yang dialami. Misalnya, untuk pengobatan mata, salah satu pilihan yang ditawarkan adalah klinik atau rumah sakit khusus mata seperti Jakarta Eye Center.
Masa Berlaku Surat Rujukan
Surat rujukan berlaku sampai dengan tanggal berakhir yang tertera di dalamnya. Jika digunakan setelah lewat dari tanggal tersebut, permintaan antrean akan ditolak dan pengobatan harus diulang dari awal (faskes 1).
2.3. Tahapan Mengambil Antrean Rujukan
Setelah memperoleh surat rujukan, saya mendaftarkan diri ke dalam antrean faskes rujukan. Saya mengambil antrean beberapa hari sebelum berobat supaya supaya jika terjadi masalah pendaftaran, ada cukup waktu untuk menyelesaikannya.
Tahapannya adalah sebagai berikut:
a. Pilih “Ambil Antrean”

Tombol ini terletak langsung di bagian atas aplikasi (Antrean online), tampil lebih besar dan jelas dibanding menu lainnya.
b. Pilih Jenis Antrean: “Faskes Rujukan Tingkat Lanjut”

Untuk pengobatan rujukan, pilih “Faskes Rujukan Tingkat Lanjut” yang terdapat di tengah. Setelah itu, akan tampil daftar rujukan yang tersedia.
c. Pilih Rujukan

Jika tidak ada rujukan yang tampil, pastikan sudah melakukan pengobatan dari awal (Faskes 1) sesuai yang sudah disebutkan di atas: “Sebelum Berobat Rujukan: Harus Ada Surat Rujukan dari Klinik“.
Di bagian ini, semua rujukan yang berlaku akan ditampilkan, dan dapat berjumlah lebih dari satu, sesuai dengan pengobatan yang dijalani. Pilihlah salah satu rujukan yang mau digunakan.
d. Pilih Tanggal Pengobatan dan Dokter

Di halaman pendaftaran, pasien boleh memilih tanggal pengobatan, dokter, serta jam praktek yang sesuai dengan jadwal pasien.
e. Antrean Sudah Terdaftar

Jika pendaftaran antrean sudah selesai, lanjutkan ke tahap selanjutnya: pengobatan di faskes rujukan.
2.4. Pengobatan di Faskes Rujukan
Saat berobat rujukan BPJS, pastikan membawa dokumen berikut:
- KTP, khususnya bila ini adalah pertama kali berobat di rumah sakit tersebut.
- Surat rujukan dari klinik faskes 1 (FKTP)
Pendaftaran Ulang di Faskes Rujukan
Saya langsung mendaftarkan diri di bagian pendaftaran rumah sakit. Jika baru pertama kali berobat di faskes tersebut, biasanya wajib melakukan pengisian formulir pasien baru. Data-data yang umumnya diminta dalam formulir tersebut adalah:
- Data dasar pasien, berupa: nama, tempat/tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, usia, nomor telepon (rumah, HP, atau kantor) dan email.
- Data pasien yang lainnya, misalnya: pendidikan, agama, status perkawinan, berobat dengan jaminan (BPJS)/asuransi/jalur lainnya, atau pertanyaan lainnya.
- Kontak darurat, berupa: nama, alamat, nomor telepon dan/atau email, hubungan dengan pasien (misalnya anak, ibu, ayah, istri, atau suami)
- Tanda tangan pasien atau wali/pendamping pasien.
Dalam kesempatan lain, saat saya mengantarkan orang tua saya berobat, saya sebagai pendamping juga diperbolehkan untuk mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran pasien.
Pemeriksaan Awal
Setelah daftar ulang, Saya diarahkan untuk pemeriksaan awal. Biasanya pemeriksaan tersebut berupa:
- Pertanyaan dari tenaga medis seputar keluhan penyakit
- Pengukuran tekanan darah
- Pemeriksaan denyut jantung
- Pengukuran suhu badan (bila terkena demam)
- Khusus pengobatan mata: pengujian awal mata, seperti visus, refraksi
- dan pemeriksaan lain yang mungkin dapat berbeda-beda sesuai keluhan pasien.
Konsultasi Dokter
Seusai pemeriksaan awal, saya kembali ke antrean hingga dipanggil untuk konsultasi dokter.
Saat konsultasi, dokter menanyakan tentang keluhan penyakit saya, gejala, apa saja yang dirasakan, sejak kapan, dan kapan sakit itu terasa.
Proses Lanjutan
Jika diperlukan, sesuai dengan penyakit yang dialami, dokter akan mengarahkan pasien untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Pasien akan diperiksa menggunakan alat lain yang dapat mengidentifikasi penyakit secara lebih rinci.
Hasil pemeriksaan lanjutan dapat selesai pada hari yang sama atau hari lain, tergantung jenis pemeriksaan. Jika hasil pemeriksaan dapat selesai di hari yang sama, Pasien akan diarahkan ke dokter lagi untuk pembahasan hasil.
Dalam pengalaman saya, karena hasil pemeriksaannya perlu diproses dulu, pengobatan hari itu diselesaikan. Hasil pemeriksaan baru bisa saya ambil saat berobat selanjutnya (dua minggu kemudian).
Administrasi Akhir dan Pengambilan Obat
Jika dokter perlu memantau perkembangan pasien (seperti pengalaman saya), dokter akan meminta pasien untuk kembali datang dan berkonsultasi. Hari pengobatan selanjutnya umumnya berjarak 2 minggu sejak pengobatan saat ini.
Pendaftaran pengobatan lanjutan langsung dilakukan di bagian administrasi pasien BPJS, seperti saat daftar ulang.
Setelah administrasi akhir selesai, obat-obatan yang diperlukan dapat diambil di apotek rumah sakit.
Selesai
Pengobatan hari itu sudah selesai. Selanjutnya, pasien harus ingat untuk minum obat secara teratur, serta melakukan anjuran dan pantangan dari dokter.
3. Lama Berobat Rujukan BPJS
Lamanya seluruh proses pengobatan rujukan BPJS mulai dari daftar ulang hingga selesai umumnya sekitar 30 menit hingga 3 jam. Namun pengalaman setiap orang mungkin dapat berbeda-beda, tergantung panjang antrean, masalah kesehatan yang dialami, serta proses lanjutan yang harus diikuti.
4. Biaya
Dalam setiap pengobatan yang saya atau orang tua saya jalani, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan. Biaya pengobatan sudah dicicil lewat pembayaran iuran BPJS bulanan.
Namun, ini belum termasuk biaya transportasi pergi dan pulang.
Khusus Kacamata
Meskipun biaya pengobatan ditanggung penuh, untuk klaim kacamata hanya ditanggung sebagian. Besarnya tanggungan kacamata dapat berbeda-beda, tergantung kelas BPJS Kesehatan masing-masing peserta.
Sebagian biaya kacamata tetap menjadi tanggungan pasien.
| Kelas BPJS Kesehatan | Tanggungan maksimal (Rp) |
|---|---|
| Kelas 3 atau PBI | 165.000 |
| Kelas 2 | 220.000 |
| Kelas 1 | 330.000 |
Besarnya tanggungan di atas dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan dari pemerintah maupun pengelola BPJS Kesehatan.
5. Masalah-masalah yang Dapat Terjadi dan Penyelesaiannya
Gagal terhubung dengan server RS
Server RS mungkin sedang tidak online, atau sibuk, sehingga pendaftaran antrean gagal.
Coba tunda pendaftaran sesaat, kira-kira 5 menit. Setelah itu, lakukan kembali pendaftaran antrean.
Jadwal praktik dokter belum tersedia
Ini adalah salah satu masalah yang cukup sering terjadi saat mendaftar berobat rujukan BPJS lewat Mobile JKN, termasuk saya sendiri.
Salah satu kemungkinan penyebabnya adalah jadwal praktik dokter RS di Mobile JKN tidak terupdate sesuai data real-time (tidak sinkron).
Untuk mengatasi masalah ini, coba hubungi contact center rumah sakit / klinik rujukan (faskes rujukan) terkait atau datang langsung ke sana tanpa lewat Mobile JKN
Jika masalah tidak terpecahkan, coba lihat bagian selanjutnya di bawah ini.
Contact center sulit dihubungi, atau solusi dari faskes rujukan tidak cocok
Masalah yang saya alami tersebut berlanjut. Setelah menghubungi kontak RS, pihak manajemen hanya memberikan jawaban “Pendaftaran hanya melalui Mobile JKN”.
Karena saya merasa jawaban tersebut bukan solusi, saya kemudian menghubungi klinik FKTP (klinik pengobatan awal – faskes tingkat pertama). Klinik bersedia membantu dengan menghubungi tim dari RS terkait.
Setelah pihak RS berhasil dihubungi, saya diminta untuk mendaftarkan pengobatan di Mobile JKN sesuai jadwal dan dokter yang mereka tentukan. Pendaftaran berhasil dan pengobatan bisa dilakukan.
Penutup
Sistem BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan dalam proses berobat, mulai dari klinik pertama hingga rujukan dan pengambilan tindakan. Kita tidak lagi terbebani oleh kewajiban membayar ratusan ribu, jutaan, bahkan puluhan juta untuk setiap pengobatan dan tindakan. Pembayaran itu telah dicicil setiap bulannya lewat pembayaran iuran, dan setiap proses pengobatan dapat dilakukan dan diawasi lewat aplikasi Mobile JKN.