Thumb Cara Mudah Daftar Berobat Dengan Mobile JKN
Daftar Isi

Dengan hadirnya aplikasi Mobile JKN, proses daftar berobat di klinik sudah semakin mudah. Cukup dengan beberapa sentuhan layar, kita sudah terdaftar dalam antrean klinik. Konsultasi kesehatan menjadi lebih mudah.

Aplikasi ini juga mempermudah kita untuk memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan yang setiap bulannya kita bayar.

Catatan penting

Pendaftaran hanya untuk Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang sudah terdaftar di pusat data BPJS Kesehatan.

1. Persiapan

Unduh Aplikasi Mobile JKN

Untuk daftar berobat ke klinik pratama (faskes tingkat 1), pastikan aplikasi Mobile JKN sudah terpasang:

HATI-HATI

Pastikan mengunduh aplikasi hanya dari sumber terpercaya. Waspadalah dengan situs dan aplikasi berbahaya yang mengatasnamakan Mobile JKN, BPJS Kesehatan, atau Pemerintah Republik Indonesia.

Login

Lakukan login menggunakan NIK (nomor KTP) terdaftar. Masukkan password dan penyelesaian teka-teki (captcha).

Bagi yang belum memiliki akun Mobile JKN, pahami bagian di bawah ini untuk mendapatkan akun.

Pendaftaran Akun

Untuk mendaftarkan akun Mobile JKN, masukkan data-data berikut ke kolom yang sesuai:

  1. NIK (Nomor KTP) atau nomor kartu BPJS Kesehatan. Nomor ini tercantum di kartu masing-masing.
  2. Data kependudukan: Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir.
  3. Nomor HP, disarankan yang memiliki akun WA aktif, sebagai tujuan pengiriman OTP

2. Tahapan Daftar Berobat

Pendaftaran ini sebaiknya dilakukan sebelum berangkat ke klinik, agar saat tiba di sana dapat langsung melakukan daftar ulang/konfirmasi dengan petugas.

2.1. Pilih “Ambil Antrean”

Halaman utama Mobile JKN untuk pendaftaran berobat

Tombol ini terletak langsung di bagian atas aplikasi (Antrean online), tampil lebih besar dan jelas dibanding menu lainnya.

2.2. Pilih Jenis Antrean

Faskes tingkat pertama atau rujukan tingkat lanjut

Terdapat 2 jenis antrean yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Untuk pengobatan pertama kali yang tidak gawat darurat, selalu melalui Faskes Tingkat Pertama (klinik).

Penjelasan mengenai jenis-jenis faskes dapat dilihat di bagian bawah: Jenis Faskes

2.3. Pendaftaran Faskes

Pendaftaran pasien BPJS

Isilah kolom-kolom pendaftaran faskes sesuai dengan data yang diminta, meliputi:

a. Nama Peserta (Pasien)

Pasien yang bisa didaftarkan HANYA peserta BPJS 1 keluarga.

b. Pilihan Faskes Tingkat Pertama

Biasanya, faskes tingkat pertama tidak bisa diubah. Pilihan FKTP (klinik) yang tersedia hanya faskes yang sudah kita daftarkan sejak awal.

c. Pilih Poli

Pemilihan poli saat daftar berobat menggunakan mobile jkn

Pemilihan poli sesuai dengan jenis gejala yang dialami pasien serta jenis layanan yang dibutuhkan.

Apabila masih bingung memilih poli, terdapat penjelasan mengenai pilihan poli di bawah: Pilihan Poli

d. Pilih Tanggal Daftar

Pendaftaran bisa dilakukan untuk jadwal berobat hari ini atau besok.

e. Pilih Jadwal

Pemilihan jadwal meliputi pemilihan dokter dan jam prakteknya. Silakan pilih salah satu dokter dan jam yang paling tepat dengan jadwal Anda.

f. Keluhan

Di kolom ini, masukkan semua keluhan atau gejala sakit yang benar-benar terjadi, supaya memudahkan dokter untuk memberikan tindakan atau obat yang tepat.

Contoh cara menulis keluhan untuk sakit perut

Di bawah ini adalah salah satu contoh menuliskan keluhan untuk sakit perut. Dalam kasus Anda, silahkan tuliskan semua keluhan sakit yang terjadi.

Nyeri parah di perut sebelah kiri, sering sendawa, nafsu makan berkurang, kadang terasa mual, diare sudah sejak pagi.

2.4. Mendapatkan Nomor Antrean

Nomor Antre pasien BPJS Kesehatan

Setelah pendaftaran selesai, segera screenshoot, foto, atau catat nomor antrean yang muncul. Ini akan digunakan dalam pemanggilan pasien.

2.5. Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

Setelah tiba di klinik, langsung lapor (konfirmasikan) antrean ke petugas. Sesudah lapor, silahkan tunggu pemanggilan nomor antrean untuk pemeriksaan tekanan darah, konsultasi dengan dokter, lalu pengambilan obat.

3. Penjelasan

3.1. Jenis Faskes

a. Faskes Tingkat Pertama

Fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama, kadang disingkat FKTP, adalah faskes tempat berobat pertama kali. FKTP menangani berbagai jenis penyakit yang tidak butuh tindakan lanjutan atau pengobatan dokter ahli, misalnya batuk, flu, sakit lambung, sakit gigi, dan lainnya.

Jika memerlukan tindakan lanjutan, FKTP akan mengeluarkan rujukan untuk melakukan pengobatan di Faskes Rujukan Tingkat Lanjut.

b. Faskes Rujukan Tingkat Lanjut

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) adalah tempat pengobatan lanjutan dengan dokter ahli/spesialis. Pendaftaran di FKRTL hanya dapat dilakukan jika sudah ada surat rujukan dari FKTP.

3.2. Pilihan Poli

a. Poli umum: untuk penyakit umum

Untuk penyakit umum (batuk, flu, lambung, rasa sakit yang muncul di bagian tubuh tertentu) dapat memilih poli umum. Poli umum biasanya tersedia di semua klinik.

b. Poli KIA: untuk pemeriksaan kesehatan ibu dan anak

Jika membutuhkan pelayanan pemeriksaan anak atau ibu hamil, dapat memilih poli KIA (Kesehatan Ibu dan Anak). Poli KIA mungkin hanya tersedia di klinik tertentu atau jam tertentu.

c. Poli Persalinan

Dipilih jika membutuhkan layanan persalinan, mulai dari proses melahirkan hingga layanan seusai melahirkan.

d. Poli Gigi dan Mulut

Pelayanan tindakan dan pengobatan atas gigi dan mulut, seperti tambal gigi, cabut gigi, dan perawatan gigi lainnya.

e. Lainnya

Jenis poli lainnya mungkin dapat tersedia di setiap klinik yang berbeda.

4. Biaya

Penggunaan layanan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN tidak dipungut biaya tambahan. Sistem JKN telah didukung oleh iuran BPJS yang dibayar masing-masing anggota setiap bulannya.

Jika faskes atau oknum tertentu melakukan pungutan liar, laporkan melalui fitur pengaduan dalam aplikasi.

Penutup

Hadirnya Mobile JKN mempermudah proses daftar berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Mobile JKN menghubungkan data kependudukan dengan riwayat pengobatan. Sesuatu yang sebelumnya bisa memakan beberapa langkah kini dapat diselesaikan dalam 1 prosedur. Dengan sistem ini, pengobatan dengan biaya jutaan bahkan ratusan juta menjadi bisa ditangani hanya dengan biaya sebesar iuran bulanan.