Mendapatkan EFIN setelah mendaftarkan NPWP semakin mudah sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat sistem pendaftaran wajib pajak dari rumah, ereg.pajak.go.id. Taat pajak menjadi semakin mudah dengan adanya sistem ini.
Salah satu proses dalam tahapan perpajakan adalah mendaftarkan diri di website DJP online (djponline.pajak.go.id) agar dapat melakukan pelaporan pajak. Untuk melakukan pendaftaran di DJP online, perlu mendapatkan sebuah rangkaian nomor (mirip password) yang disebut EFIN (Electronic Filing Identification Number)
Cara mendaftar NPWP baru
Untuk mendaftarkan NPWP baru (perorangan), pelajari cara-caranya di halaman ini: https://bennypadang.com/cerita/panduan-daftar-npwp-online-untuk-yang-belum-bekerja/
Pengefektifan NPWP baru (Opsional, tidak wajib)
Bagi yang NPWPnya masih non-efektif dapat melakukan pengefektifan sesuai dengan cara-cara di halaman ini: https://bennypadang.com/cara-mengurus/cara-mengubah-npwp-non-efektif-menjadi-efektif-secara-online/.
Langkah ini boleh dilewati, karena NPWP akan otomatis aktif saat melakukan pelaporan tahunan (SPT).
Cara mendapatkan EFIN
Permohonan akan dikirimkan langsung dari email anda ke email KPP anda. Nama KPP masing-masing tercantum di bagian kanan atas kartu NPWP virtual di email.
Langkah-langkah di bawah ini akan memandu anda untuk mengirimkan permintaan EFIN anda.
Mengetahui alamat email KPP anda
Untuk mengetahui alamat email KPP, buka halaman ini: pajak.go.id/id/unit-kerja, kemudian cari data KPP yang sama dengan yang tertera di KPP.
Untuk mempermudah pencarian email KPP, gunakan fitur find/cari (di komputer/laptop bisa tekan tombol CTRL + F atau CMD + F bersamaan), kemudian ketikkan nama KPP. Alamat email ada di bagian kanan halaman.
*) CTRL: Control, tombol di bagian pojok kiri paling bawah keyboard.
**) CMD: Command, tombol dengan fungsi yang sama dengan CTRL, hanya ada di komputer produk Apple.
Menyiapkan foto diri
Siapkan foto selfie wajah anda. Dalam foto itu, tangan harus memegang KTP dan NPWP. Data di dalamnya harus terlihat jelas. Nantinya foto ini dilampirkan ke dalam email.
Print NPWP virtual terlebih dahulu, cukup menggunakan kertas HVS biasa. Untuk mempermudah pemotretan, mintalah bantuan orang terpercaya di sekitar anda (orang tua, kakak, adik, dsb.)

Kirim email ke KPP anda
Login ke email yang sebelumnya digunakan untuk mendaftarkan NPWP. Kemudian tulis email dengan subjek: “Permintaan nomor EFIN” dan isi email sebagai berikut:
- NPWP, boleh menggunakan tanda pemisah, boleh tidak. contoh: 12.345.678.9-012.000
- Nama lengkap sesuai NPWP dan KTP
- NIK (nomor KTP)
- Alamat domisili (tempat tinggal saat ini)
- Alamat email saat mendaftarkan NPWP
- Nomor HP saat mendaftarkan NPWP
Jangan lupa untuk melampirkan selfie yang telah dibuat sebelumnya.
Agar lebih sopan, anda boleh menambahkan salam pembuka/penutup dan kata pengantar singkat. Contoh pengisian:
Yth. KPP Pratama Mekar Indah, Bersama email ini, saya mengirimkan permintaan aktivasi nomor EFIN yang pertama kali untuk NPWP saya, dengan data sebagai berikut: NPWP: 12.345.678.9-012.000 Nama: Sabar Menanti Pekerjaan NIK: 1234567890 Alamat: Gg. Sempit no. 12 RT 01/02, Desa Lembah Dalam, Kec. Mekar Indah Utara, Kab. Mekar Indah, Provinsi Hutan Rimba Email: emailsaya@example.com No. Telepon: 081234567890 Foto diri dengan KTP dan NPWP terlampir. Sekian dan Terima kasih. Hormat Saya, Sabar Menanti Pekerjaan
Sebelum mengirim, pastikan data-data sudah benar. Jika sudah, kirimkan email.
Menunggu EFIN
DJP akan memproses permintaan dalam waktu paling cepat 1 hari kerja. Artinya, pada hari esok, EFIN sudah selesai.
Proses pengiriman EFIN bisa juga lebih lama, tergantung situasi di KPP. Apakah antriannya panjang, atau sedang ada masalah lain.
Menerima EFIN dan registrasi akun DJP Online
EFIN akan dikirimkan dari alamat email resmi E-registration (eregistration@pajak.go.id) dalam waktu paling cepat 1 hari (24 jam) setelah mengirimkan email permintaan. EFIN terdiri dari kombinasi angka 0-9 sebanyak 10 digit.
Selanjutnya, wajib pajak harus mendaftarkan akun di halaman DJP Online (djponline.pajak.go.id). Nantinya, wajib pajak akan menggunakan akun ini saat pelaporan pajak penghasilan tahunan (SPT).
Untuk mendaftarkan akun DJP online, ikuti langkah di bawah ini:
Masuk ke halaman registrasi

Setelah membuka djponline.pajak.go.id, Lihatlah ke bawah tombol login. Klik “Belum registrasi?”. Sistem akan mengarahkan pendaftar ke halaman pendaftaran akun baru.
Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan

Di kolom paling atas, isi dengan NPWP anda. Tidak perlu memasukkan tanda pemisah (titik dan tanda hubung), cukup ketik angkanya. Bisa juga di-copy dari email, kemudian di-paste ke dalam kolom isian agar lebih mudah.
Di kolom tengah, isi dengan EFIN yang dikirimkan lewat email. Cukup di-copy dari email, kemudian paste ke dalam kolom.
Kemudian, isi kolom bawah dengan kode keamanan. Bila semua isian sudah benar, klik Submit.
Aktivasi akun DJP online
Langkah terakhir, anda harus mengaktivasi akun anda. Caranya mudah, cukup klik tombol “AKTIFKAN AKUN” di email terbaru yang dikirimkan oleh efiling@pajak.go.id.

Telah terdaftar
Dengan aktifnya akun DJP online, proses pendaftaran telah selesai. Anda sudah siap untuk melakukan pelaporan tahunan pajak penghasilan setiap awal tahun selama 3 bulan (Januari – Maret).
Itulah cara mudah untuk mendapatkan EFIN secara online. Jangan lupa untuk menyimpan EFIN dan jangan sampai terhapus dari email. Jagalah EFIN agar tidak diketahui orang luar, karena EFIN adalah milik pribadi.
Komentar